Minggu, 30 Oktober 2011

tulisan softskill 2

Indonesia di Radar OECD
Arianto A. Patunru

Indonesia adalah bangsa yang “tanggung”, demikian sebuah gurauan di kalangan ekonom pembangunan. Ia ”miskin”, namun tidak cukup miskin untuk menjadi menarik seperti banyak negara di Afrika. Ia ”mulai kaya”, namun belum cukup kaya untuk menjadi menarik sebagaimana negara maju. Begitulah nasib negara-negara ”papan tengah bawah”: tidak menarik bagi penelitian.

Syukurlah gurauan itu tidak bertahan lama. Menyusul berbagai laporan yang terbit sebelumnya, baik dari Bank Dunia, IMF, ataupun ADB, maka laporan Economic Assessment of Indonesia 2008 yang diluncurkan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tanggal 24 Juli kemarin adalah satu lagi negasi yang segar atas gurauan di atas. Indonesia adalah negara yang bukan saja menarik tapi juga penting, sekalipun berada di ”papan tengah bawah” – mengacu kepada salah satu kategori pendapatan Bank Dunia: lower-middle income.

Laporan OECD itu bukan membawa sesuatu yang sepenuhnya baru, memang. Sebagian isinya adalah hal-hal yang sudah kita ketahui. Bahwa ekonomi Indonesia telah pulih dari krisis ekonomi 1997-98, sekalipun dengan proses yang lebih lambat daripada Korea, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Bahwa investasi membaik namun masih di bawah negara-negara lain di Asia Tenggara. Bahwa perekonomian masih sangat bergantung pada konsumsi (terutama pengeluaran pemerintah) dan ekspor. Atau bahwa pertumbuhan ekspor kita lebih banyak ditopang oleh naiknya harga-harga komoditi di dunia.

Namun laporan tersebut menjadi penting karena ia adalah sekaligus pertanda bahwa Indonesia tidak mungkin mungkin lagi dinafikan dalam wacana dan keputusan ekonomi global. Indonesia dimasukkan ke dalam kelompok ”negara-negara dengan keterlibatan yang ditingkatkan” atau enhanced engagement countries yang mencakup Brazil, India, Indonesia, Cina, dan Afrika Selatan (”BRIICS”). Indonesia satu-satunya wakil Asia Tenggara, wilayah yang disebut sebagai region of priorities. Banyak hal yang menjadikan Indonesia penting, selain potensi ekonomi: populasi yang besar, negara yang luas, posisi geografi yang strategis, dan lain-lain.

Laporan OECD dalam bentuk economic assessment biasanya dikemas dalam tiga bagian: satu bagian mengupas perekonomian secara umum dengan fokus pada kinerja pertumbuhan ekonomi, dan dua bagian menyoroti isu-isu penting selain pertumbuhan. Untuk Indonesia, OECD benar, bahwa kedua isu penting tersebut adalah iklim usaha/investasi dan pasar tenaga kerja.

Kurang kondusifnya iklim investasi Indonesia telah banyak sekali dikupas oleh berbagai studi dan laporan. Pemerintah pun tampaknya mafhum bahwa iklim investasi adalah kunci pembangunan ekonomi. Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki iklim investasi. Misalnya Inpres 3/2006, Inpres 6/2007, dan Inpres 5/2008. Juga paket-paket kebijakan yang berkaitan dengan iklim investasi: kebijakan infrastruktur (PMK 38/2006) maupun stabilitas keuangan (SKB 5 Juli 2006). Dan, tentu saja UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Semua ini patut dihargai. Sayangnya, kebijakan-kebijakan ini masih kurang efektif dalam implementasinya. Kapasitas yang kurang dari birokrasi pada tingkat operasional menjadi salah satu penyebabnya. Juga, banyak paket yang tergoda untuk mengakomodasi terlalu banyak hal sehingga menjadi tidak fokus, sehingga tampak seperti daftar cucian (laundry list). Selain itu, resistensi terhadap reformasi kebijakan masih banyak bahkan dari dalam birokrasi sendiri, baik secara horisontal (antar departemen atau antar unit) atau vertikal (antar pusat dan daerah).

Hal yang sering luput dari kebijakan adalah kenyataan bahwa pengusaha dan investor lebih peduli pada kepastian daripada janji atau program perbaikan iklim investasi yang rumit namun menimbulkan interpretasi berbeda-beda di level pelaksana. Bahkan dalam beberapa hal, mereka bersedia membayar lebih untuk kepastian yang lebih tinggi. Misalnya, waktu yang diperlukan untuk membuat perusahaan baru atau waktu untuk menyelesaikan prosedur ekspor atau impor di pelabuhan.

Terakhir, perbaikan iklim investasi perlu memprioritaskan syarat perlu untuk berbisnis yaitu kondisi infrastruktur dan logistik yang memadai. Basri dan Patunru (2008) menyimpulkan bahwa rencana investasi sering terhambat karena infrastruktur yang jelek serta biaya logistik yang tinggi. Dengan kata lain, masalah utama perekonomian Indonesia berada di sisi penawaran, bukan sisi permintaan.

Isu spesifik kedua yang dibahas oleh Laporan OECD ini adalah pasar tenaga kerja di Indonesia yang sangat kaku. Dalam paket perbaikan iklim investasi Inpres 3/2006 pemerintah mengagendakan revisi atas undang-undang ketenagakerjaan, UU 13/2003 dengan target waktu April 2006. Menyusul resistensi yang sangat tinggi dari sejumlah serikat pekerja dan juga anggota DPR, pemerintah mundur teratur. Di dalam paket lanjutan, Inpres 6/2007, rencana perbaikan itu bahkan tidak lagi muncul sebagai salah satu agenda. Bahkan isu pasar tenaga kerja hilang sama sekali. Barulah pada Inpres 5/2008 isu tenaga kerja dimasukkan kembali, sekalipun dengan agenda yang lebih berhati-hati yaitu penciptaan hubungan industrial yang kondusif dan perkuatan lembaga pelatihan dan produktivitas, tanpa perubahan pada undang-undang ketenagakerjaan. Namun tanpa perbaikan mendasar pada UU 13/2003, pemanfaatan potensi tenaga kerja Indonesia tidak akan pernah optimal. Sebaliknya, hukum dan peraturan yang dianggap melindungi tenaga kerja selain merugikan orang-orang yang sedang mencari pekerjaan juga dapat merugikan pekerja sendiri dalam jangka panjang.

Memang untuk menjadi pemain penting di level global ada harganya. Bahkan untuk sekedar menjadi menarik. Saat ini syarat kuncinya adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, iklim berbisnis dan berusaha yang lebih kondusif (terutama dalam aspek infrastuktur, logistik, dan kepastian hukum) serta pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel.

TULISAN SOFTSKILL SEMESTER 5

Transformer (2007)

Film Transformer ini menjadi film box office pada tahun 2007. Dimana film ini dibintangi oleh aktor Shia LaBeouf (Sam Witwicky) dan artis cantik serta seksi Megan Fox (Mikaela Banes)



Film ini dimulai dengan penjelasan oleh Optimus Prime mengenai asal-muasal peperangan di planet Cybertron antara kaum Autobots dan kaum Decepticons. Perang ini membuat sebuah Kubus Energon, atau yang biasa dinamakan sebagai Allspark terlempar ke angkasa luar dan jatuh di bumi. Namun sepertinya semua sudah terlambat, sebab para Decepticons

telah berada di bumi, mencari kesempatan untuk bisa menemukan Kubus tersebut.

Kesempatan itu pun akhirnya tiba. Blackout mendatangi sebuah markas Angkatan Udara Amerika Serikat yang berada di Qatar. Ia kemudian menghancurkan markas tersebut, membunuh seluruh tentara yang berada di dalamnya. Tujuan utamanya adalah menyusup ke dalam jaringan data militer AS untuk mencari informasi keberadaan Kubus tersebut. Namun, segala usahanya mampu digagalkan. Tidak puas akan kegagalannya, ia kemudian melepaskan Scorponok dari punggungnya. Robot kalajengking tersebut terus bergerak mencari tentara yang mampu melarikan diri dari pembantaian di markas.

Setelah kegagalan tersebut, Frenzy menyusup ke dalam pesawat kepresidenan AS, Air Force One. Kali ini, ia berhasil mencari informasi yang dicari oleh Decepticons: keberadaan Megatron, keterlibatan Sector Seven, serta kacamata leluhurnya yang dilelang oleh Sam Witwicky. Dalam kacamata tersebut tersimpan koordinat di mana Kubus itu berada.

Sementara itu jauh di daratan AS, kehidupan Sam mulai memasuki babak baru setelah ia lulus ujian presentasi. Sebagai hadiah, ayahnya membelikannya sebuah mobil baru yang ternyata bisa berubah menjadi sebuah robot bernama Bumblebee. Pada awalnya, ia sempat kaget akan apa yang dilihatnya ketika Bumblebee berdiri tegak di hadapannya, sehingga pada akhirnya ia terjebak oleh pengejaran Barricade. Barricade menyerangnya, menginterogasinya, dan menanyakan keberadaan kacamata leluhurnya. Pada saat genting, Bumblebee menyelamatkannya bersama dengan Mikaela Banes, teman wanita Sam yang terjebak dalam situasi itu.

Pengejaran pun terjadi antara Bumblebee dan Barricade, yang menandakan awal pertempuran antara Autobots dan Decepticons di bumi. Pada suatu pertarungan satu lawan satu, Barricade melepaskan Frenzy untuk memburu Sam. Walaupun Barricade mampu dikalahkan, Frenzy akhirnya tetap selamat dengan cara menyamar menjadi mobil phone milik Sam. Kini, Frenzy ikut bersama Sam, Mikaela, dan Bumblebee ke mana pun mereka pergi.

Di saat yang sama, Optimus Prime, Jazz, Ratchet, dan Ironhide tiba di bumi. Mereka bertemu dengan Sam dan Mikaela, setelah Bumblebee mempertemukan mereka semua di sebuah gang kecil di tengah kota. Para Autobots juga ternyata sedang mencari keberadaan Kubus tersebut, berusaha untuk menghancurkannya agar perang bisa berakhir. Untuk itu, Sam harus mencari kacamata leluhurnya yang masih disimpan di rumahnya.

Namun sayang, walaupun Sam berhasil menemukannya, agen-agen Sector Seven mendatangi rumahnya dan menangkap seluruh anggota keluarganya, termasuk dirinya dan Mikaela. Ketika para Autobots mencoba menyelamatkannya, Bumblebee mampu dilumpuhkan oleh pasukan elit Sector Seven. Baik Sam, Mikaela, maupun Bumblebee akhirnya dibawa ke Hoover Dam, di mana Kubus tersebut berada. Ternyata lokasi Kubus itu tidak terlalu jauh dari tempat di mana Megatron dibekukan selama ratusan tahun.

Setelah mengetahui keberadaan Kubus tersebut, Frenzy lalu mengontak para Decepticons bahwa Kubus itu telah ditemukan. Starscream, Barricade, Brawl, Bonecrusher, dan Blackout pun langsung bergerak. Starscream menyerang Hoover Dam, menyelamatkan Megatron dari kebekuannya selama ratusan tahun. Merasa ancaman besar sudah berada di depan mata, Sector Seven setuju untuk melepaskan Bumblebee, membiarkannya mengamankan Kubus itu dari tangan Decepticons.

Megatron akhirnya menyadari bahwa Kubus itu telah dibawa oleh Sam, Mikaela, dan Bumblebee ke Mission City. Bumblebee pun kembali bergabung dengan Optimus Prime, Jazz, Ratchet, dan Ironhide. Di tengah perjalanan ke Mission City, mereka dihadang oleh Bonecrusher dan Barricade. Keduanya kemudian dikalahkan oleh Optimus Prime setelah kepala mereka terpenggal dalam pertempuran di jalan tol.

Setibanya mereka di Mission City, para Decepticons yang tersisa mulai berkumpul akhirnya berhadap-hadapan dengan para Autobots yang dibantu oleh tentara AS. Brawl berhadap-hadapan dengan Jazz, Ratchet, Ironhide, serta tentara AS yang menyertai mereka. Blackout terkadang menyerang para Autobots sesekali, namun tidak mampu melumpuhkan Autobot apapun. Starscream lebih banyak membantu Megatron dalam usahanya meraih Kubus yang diamankan oleh Sam. Jazz tewas ketika tubuhnya dibelah dua oleh Megatron.

Optimus Prime pada akhirnya berhadap-hadapan satu lawan satu dengan Megatron, walaupun pertarungan seakan didominasi oleh kekuatan Megatron. Satu per satu, Brawl dan Blackout tewas dalam pertempuran. Hanya Sam lah yang akhirnya mampu membunuh Megatron dengan memasukkan Kubus tersebut ke dadanya.

Di akhir film, seluruh mayat para Decepticons diceburkan ke Palung Laurentian, palung terdalam di dunia. Diharapkan agar tubuh mereka hancur dihantam tekanan air yang luar biasa. Namun, tunggu dulu! Kisah belum selesai, karena Starscream mampu selamat dari pertempuran. Dia terbang melesat ke angkasa luar, memanggil rekan-rekannya untuk membalas dendam kepada para Autobots.

HUKUM PERDATA, PERIKATAN DAN PERJANJIAN - Tugas softskill semester 5

A. Hukum Perdata Indonesia

Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a.sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b.sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

- Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:
1.benda berwujud (tangible assets)
a.bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b.tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2.benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.






B. HUKUM PERIKATAN

1. PENGERTIAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3. Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
4. Wansprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu


Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.



C. HUKUM PERJANJIAN


Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
Jenis-jenis kontrak
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
1.Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
2.Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
3.Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
1.Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
2.Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.Terlambat memenuhi prestasi, dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
1.Pemenuhan perikatan
2.Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3.Ganti rugi
4.Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
5.Pembatalan dengan ganti rugi
Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS - Tugas Softskill semester 5

BAB I. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian Macam & Hukum Bisnis

Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

B. Tujuan Hukum

1. Hukum
Untuk itu pula ada baiknya penulis akan memberikan sebuah definisi hukum sebagai acuan kita untuk mempelajari mata kuliah Hukum Bisnis.
Definisi hukum dari dulu para ahli belum ada satu kesatuan. Masing-masing mereka mendefinisikan yang berbeda-beda pula namun maknanya sama. Mugkin itulah ciri khas ilmu sosial bahwa sebuah definisi tidak harus baku. Lain hal dengan ilmu eksak/pasti sebuah definisi harus ajeg dan tidak boleh berubah-rubah.
Namun, tatkala kita kan mempelajari hukum positif yaitu hukum yang berlaku di suatu negara seperti negara Indonesia, maka tentu perlu sebuah batasan definisi sebagai acuan/pegangan sehingga kita akan mudah dalam mempelajari sebuah hukum tersebut.
Mengapa masyarakat masih butuh hukum ? Padahal dalam kehidupan sehari-hari sudah ada semacam peraturan-peraturan yang hidup yang mengatur pergaulan mereka sehari-hari. Peraturan hidup yang dimaksud adalah norma/kaidah, seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Dimana norma-norma tersebut sudah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Mengapa norma hukum masih diperlukan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa perlunya norma hukum karena ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Norma agama hanya berlaku bagi agamanya masing-masing, tidak berlaku secara menyeluruh bagi agama yang lain. Norma kesopanan dan kesusilaan juga hanya berlaku pada golongan tertentu. Sebab bisa saja golongan satu menganggap ini tidak sopan/tidak susila sementara golongan yang lain itu adalah sopan/susila.
Untuk itu perlu sebuah norma yang mengatur kepentingan yang sama dan menyeluruh dalam penegakannya tanpa kecuali. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, baik itu tata cara pembuatannya, bentuknya maupun siapa yang membuat. Tata cara pembuatannya tentu harus mengacu pada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Bentuknya tentu harus tertulis yang dikenal dengan istilah azas legalitas. Sedangkan siapa yang membuatnya tentu lembaga yang berwenang sebagai lembaga perwakilan yang berkepentingan (rakyat).
Hukum ? Apa itu hukum ? Banyak sekali para ahli memberikan definisi hukum. Tidak ada kesamaan definitif atas definisi tersebut. Hal ini kata Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, hukum ranahnya sangat luas. Namun walaupun para ahli tidak mempunyai kesamaan dalam memberikan definisi. Hakikat dan maksud dari definisi para ahli tersebut sama. Para fakar hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multiperspektif, hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin suatu definisi untuk ”hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu pandangan yang pesimistis, tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks dan multipersepektif untuk mendefinisikan hukum. Dalam bukunya berjudul Inleiding tot de studie van Het Netherlandse Recht, 1955, Apeldoorn menyebutkan bahwa hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu)
Beberapa definisi hukum :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
6. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
7. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
8. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
9. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
10. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Walaupun kita mengkompilasi sejumlah pendapat sarjana dalam definisi apa hukum itu, namun tetap tidak akan mampu memperoleh suatu definisi yang memuaskan semua pihak. Namun demikian paling tidak dari sejumlah pendapat sarjana diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama lain. Kita tidak bebicara masalah puas atau tidak, tetapi memberikan pemahaman tentang pengertian hukum.
Untuk itu dari sekian definisi tersebut, penulis akan memberikan definisi berdasarkan kesimpulan dari definisi-definisi para ahli tersebut. Tujuannya adalah agar mahasiswa bisa memahami secara mendasar tentang hukum dalam rangka mempelajari mata kuliah hukum bisnis selanjutnya.
“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas”.
Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan :
1. Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara.
2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai.
3. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya.
4. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan.
5. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Perlu diketahui definisi diatas bersifat positivisme, maksudnya definisi dalam arti hukum positif yaitu hukum yang berlaku dan dibentuk oleh negara atau atas dasar kesepakatan yang diakui juga sebagai undang-undang.
2. Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.
Gambaran mengenai kegiatan bisnis dalam definisi tersebut apabila diuraikan lebih lanjut akan tanpak sebagai berikut :
1. Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan , mata pencaharian, bahkan suatu profesi.
2. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
3. Bisnis dilakukan dalam rangka mempeeroleh keuntungan
4. Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan.
3. Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
C. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
E. Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)